BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Surat
2.1.1 Pengertian Surat
Beberapa pengertian surat
menurut para ahli adalah:
Menurut Suhanda Panji
“Surat
adalah sehelai kertas atau lebih yang memuat suatu bahan komunikasi yang
disampaikan oleh seseorang kepada orang lain baik atas nama pribadi maupun
kedutaan dalam organisasi kantor (1982 : 979 ) “.
Menurut Ahmad Mansyur
“Surat
adalah sehelai kertas atau lebih yang ditulis atau diketik, dengan menggunakan
susunan kalimat dalam bahasa yang baik dan benar, dan biasanya berisi curahan
hati / berita yang disampaikan dari jarak jauh oleh seseorang kepada orang lain
(1986 : 11)”.
Menurut Ig Wursanto
Penulis menyimpulkan bahwa surat adalah suatu alat penyampaian suatu
informasi dari pihak kesatu kepada pihak lain yang berupa sebuah tulisan.
2.1.2 Fungsi Surat
Fungsi surat
menurut Pratama dan Manurung ( 1997: 10) adalah surat berfungsi sebagai alat komunikasi
tertulis untuk menyampiakan pesan atau informasi dari satu pihak kepada pihak
lain karena itu, surat
juga berfungsi mencerminkan citra atau wibawa pihak pengirim.
Adapun fungsi-fungsi surat sebagai berikut:
1.
Alat bukti tertulis (Dokumen
tertulis)
2.
Alat untuk mengingat
Manusia merupakan makhluk yang masih memiliki kelemahan,
salah satu kelemahannya adalah kemampuan otak manusia dalam mengingat hal-hal
yang sudah lama dan jumlah yang besar. Sehingga dengan adanya surat, informasi
yang ada didalamnya dapat tersimpan dan dapat dibaca dan diingat kembali.
3.
Pedoman untuk bertindak
Melalui surat seseorang dapat melakukan aktivitasnya
sesuai dengan apa yang tercantum dalam isi surat.Dengan demikian surat dijadikan
dasar seseoranng atau lembaga untuk melakukan suatu tindakan atau kegiatan.
4.
Duta / wakil organisasi
Dengan melalui surat ,
seseorang tidak perlu bertemu secara langsung dengan orang yang
dituju.Penyampain informasi dapat diwakili dengan surat yang ditulisnya.Karena sebagai wakil
penulis maka surat
hendaknya ditulis dengan mempertimbangkan keindahan atau penampilan surat .
5.
Dokumen historis dari suatu
kegiatan
6.
Keterangan keamanan
Dengan adanya surat ,
seseorangmelakukan sesuatu dengan rasa aman.
2.1.3 Pengolongan Surat Menurut Pemakaiannya
Dilihat dari segi pemakaiaanya surat
dapat dibedakan atas empat macam yaitu surat
pribadi, surat
pemerintah, surat
niaga, dan surat
sosial.
1. Surat
pribadi
a.
Surat pribadi yang
isinya bersifat prive, yaitu surat
yang dikirim kepada teman atau kepada kerabat / keluarga.
b.
Surat pribadi yang
isinya bersifat resmi, yaitu surat
yang dikirim kepada pejabat suatu instansi atau kepada organisasi.
c.
Surat
pemerintah adalah surat
resmi yang terutama dipergunakan oleh instansi pemerintah untuk kepentingan
administrasi pemerintah
2. Surat
Bisnis
3. Surat Sosial
2.1.4 Penggolongan Surat Menurut Banyaknya Sasaran Yang Dituju
Berdasarkan banyaknya sasaran tersebut surat dapat dibedakan menjadi dua macam
yaitu:
a. Surat biasa
b. Surat edaran dan surat pengumuman
Surat edaran dan surat pengumuman
adalah surat yang ditujukan kepada orang atau organisasi yang jumlahnya banyak.
2.1.5 Penggolongan Surat Menurut Sifatnya
1.
Surat penting
Surat penting
adalah semua surat yang diterima atau yang masuk pada Sub bagian umum yang
mengemukakan masalah – masalah pokok yang mempengaruhi langsung , berhasil tidaknya
pencapaian tujuan organisasi.
Contoh :
Surat Dinas, Surat Pernyataan, Surat
Pemberitahuan.
2. Surat rutin biasa
Surat rutin
biasa adalah surat yang diterima atau yang masuk pada sub bagian umum yang
tidak tergolong penting, bukan surat rahasia dan bukan surat pribadi. Surat
–surat tersebut kegunaanya relative singkat dan tidak perlu disimpan terlalu
lama.
Contoh : Surat Pengantar,
Surat Undangan.
3.
Surat Rahasia
Surta rahasia adalah surat yang diterima
atau yang masuk pada sub bagian umum di Bapusipda bandung yang harus
disampaikan kepada pimpinan atau orang yang bersangkutan masih dalam keadan
tertutup,sehingga surat tersebut tidak boleh dibuka oleh penerima surat .surat
rahasia tidak melaui pengagendaan karena sifatnya yang rahasia.
Contoh :
Surat Permohonan.
2.1.6 Penggolongan Surat
Menurut Urgensinya.
Menurut urgensinya surat
dapat dibedakan menjadi surat
biasa, surat
segera atau ekspres, dan surat
kilat.
a. Surat Biasa
b. Surat Segera / Ekspres
c. Surat Kilat
2.1.7 Tujuan Surat
1.
Sebagai Pemberitahuan.
2.
Sebagai Surat Perintah
3.
Sebagai Surat Susulan
4.
Sebagai Surat Peringatan atau
Teguran
5.
Sebagai Surat Permohonan atau
Permintaan.
6.
Sebagai Surat Panggilan.
7.
Sebagai Surat Pengantar.
8.
Untuk Mendapatkan Tanggapan
dari Sipenerima Surat.
9.
Menyampaikan Informasi.
2.1.8 Syarat-Syarat Surat yang Baik
a.
Menggunakan media kertas surat yang tepat dari
segi ukuran, jenis dan warna sesuai dengan surat yang akan ditulis.
b.
Menggunakan bentuk surat yang standar.
c.
Menggunakan bahasa Indonesia yang baku , tidak bersifat
emotif/ berbunga-bunga.
d.
Menggunakan gaya bahasa yang lugas (concise) yaitu gaya
bahasa yang sederhana dan tidak bertele-tele.
e.
Menggunakan bahasa yang jelas (clear) yaitu bahasa atau kalimat yang
tidak menimbulkan penafsiran makna yang berbeda.
f.
Menggunakan bahasa yang sopan
dan hormat (cortious)
g.
Menyajikan fakta yang benar (correct) yaitu memberikan informasi
yang sesuai dengan kenyataan.
h.
Menyajikan informasi yang
lengkap (complete) yaitu tidak adanya
informasi yang tertinggal atau terlupa.
i.
Tidak menggunakan singkatan,
kecuali yang lazim dipakai di dalam surat-menyurat.
j.
Tidak menggunakan kata-kata
sulit dan istilah yang belum memasyarakat.
2.1.9 Bentuk-Bentuk Surat.
Bentuk surat
adalah tata letak atau posisi bagian-bagian surat . Bentuk surat yang baik akan menimbulkan kesan yang
baik sipenerima surat ,
salah satu hal yang menentukan atau tidaknya surat adalah bentuk surat yang digunakan. Adapun surat bentuknya, yaitu :
1. Block
style (Bentuk lurus)
Menurut bentuk ini bagian surat kecuali tanggal dan salam penutup
dimulai dari pinggir kiri yang sama, tanggal dan dan salam penutup diketik
sebelah kanan, pengetikan alinea sama seperti bentuk lurus penuh.
2.
Full block style (Bentuk
lurus penuh)
Menurut bentuk ini semua bagiansurat diketik mulai
margin kiri yang sama, setiap alinea baru mulai pada garis margin yang sama
dengan jarak baris yang biasnya. Demikian pula kata penutup dan nama penanggung
jawab surat
diketik pada garis margin yang sama.
3.
Semi block style (Bentuk setengah lurus)
Pada bentuk ini semua bagian surat kecuali isi surat , diketik sama
seperti bentuk lurus, setiap akhir alinea baru diketik sesudah lima spasi dari garis margin kiri.
4.
Indented style (Bentuk lekuk)
Pada bentuk ini susunan alamat surat untuk baris pertama
(nama perusahaan) dimulai pada garis margin surat, kemudian pada garis keduanya
(nama jalan) dimulai setelah lima spasi sesudah margin kiri dan garis
berikutmya (nama kota) dimulai sesudah sepuluh spasi dari garis margin kiri,
selanjutnya pada isi surat setiap alinea baru dimulai sesudah lima spasi dari
garis margin kiri.
5.
Official style (Bentuk resmi)
Pada bentuk ini alamat surat diketik pada sebelah kanan dan letaknya
dibawah tanggal surat .
Margin kiri ditulis dengan cara berurutan kebawah yaitu nomor surat , lampiran dan perihal. Setiap alinea
baru pada isi surat dimulai lima spasi pada garis margin kiri, bentuk surat
semacam ini banyak digunakan oleh instansi pemerintah.
6. Hangging paragraph style (Bentuk
menggantung)
Pada bentuk ini alinea seperti block style, kemudian setiap baris kedua sampai terakhir dan
tiap-tiap alinea diketik sesudah lima
spasi dari garis margin kiri.
2.1.10 Bagian Surat
Bagian surat
dan fungsinya dibagi beberapa bagian yaitu :
1.
Kop Surat
Fungsinya sebagai alat pengenal, sebagai alat pemberi
informasi dan sebagai iklan pada kantor-kantor tertentu.
2.
Tanggal Surat
Fungsinya sebagai referensi, sebagai alat pemberi
informaasi dan sebagai iklan
3.
Nomor Surat
Fungsinya
sebagai alat petunjuk bagi petugas filling, sebagai alat ukur kegiatan
kantor yang berhubungan dengan surat pada suatu periode, sebagai unit asal
surat, sebagai referensi dan sebagai lampiran
4. Lampiran
Fungsinya
sebagai petunjuk tentang dokumen yang harus disertakan bersama surat yang bersangkutan.
5. Perihal
Fungsinya
sebagai bahan referensi, sebagai petunjuk tentang instansi dari surat secara keseluruhan
dan sebagai petunjuk bagi petugas filling.
6. Alamat
Dalam
Fungsinya
sebagai petunjuk petugas filling, sebagai petunjuk keamanan surat yang harus disampaikan dan sebagai
alamat luar apabila menggunakan amplop berjendela.
7. SalamPembuka
Fungsinya sebagai tanda pembicaraan akan dimulai tidak
digunakan dalam surat
resmi.
8. Isi
Surat
Fungsinya
untuk uraikan materi pokok atau subjek-subjek lainnya.
9. Salam
Penutup
Fungsinya
tanda bahwa pembicaraan telah selesai, tidak digunakan dalam surat resmi.
10.
Nama Jabatan
Fungsinya sebagai identitas penanggung jawab, sebagai
petunjuk bagi petugas fillilng
11.
Inisial
Fungsinya
sebagai kode nama (singkatan) pembuat konsep dan pengetik surat , ini digunakan untuk mempermudah
pemeriksaan kembali apabila terjadi kesalahan.
12.
Tembusan
Fungsinya untuk digunakan apabila ada pihak lain yang
dianggap perlu mengetahui nisi surat
tersebut.
2.2 Surat Masuk
2.2.1 Pengertian Surat
Masuk
Menurut Warsanto
“Surat masuk adalah sarana komunikasi tertulis yang
diterima dari instansi lain atau dari perorangan. Dapat pula diberikan
pengertian bahwa surat
masuk adalah semua jenis surat
yang diterima melalui pos (kantor pos) maupun yang diterima dari kurir
(pengiriman surat )
dengan menggunakan buku pengirim (buku ekspedisi) (1983 : 10)”.
Berdasarkan definisi diatas surat masuk merupakan surat yang diterima oleh suatu perusahaan
atau instansi dalam waktu tiap hari kerja dan ditangani oleh seorang
sekretaris.
2.3 Arsip
2.3.1 Pengertian Arsip
Menurut UU Nomor 7 tahun 1971 Arsip adalah :
a.
Naskah yang dibuat dan diterima
oleh lembaga-lembaga Negara dan badan-badan pemerintah dalam bentuk corak
apapun baik dalam keadaan tunggal maupun kelompok dalam rangka pelaksanaan
kegiatan pemerintahan.
b.
Naskah – naskah yang dibuat dan
diterimaoleh badan-badan swasta dan perorangan baik dalam keadaan tunggal
maupun kelompok
Menurut Keputusan Gubernur
Kependudukan Darah Tingkat 1 Jawa Barat Nomor 35 tahun 1990 Arsip adalah :
a.
Naskah-naskah yang dibuat dan
diterima oleh satuan organisasi dalam lingkungan instansi baik dalam keadaan
tunggal maupun kelompok untuk pelaksanaan tugas.
b.
Arsip dinamis adalah arsip yang
masih dipergunakan dalam penyelenggaraan dan oelaksanaan tugas.
Menurut Pendeta The Liang Gie
Arsip adalah :
Kumpulan warkat yang disimpan secara teratur, berencana karena
mempunyaisuatu kegunaan agar setiap kali diperlukan agar dapat cepat ditemukan
kembali.
Menurut Prajudi Admosudirdjo Arsip adalah :
Kumpulan teratur dari bahan-bahan arsip, surat kartu–kartu mikrosilan dan sebagainya
yang dipakai setiap saat untuk bahan petunjuk dan pembuktian.
2.3.2 Jenis - Jenis Arsip
Diantaranya.
- Arsip dinamis
- Arsip statis
- Arsip dinamis aktif
- Arsip dinami in-aktif
- Arsip sentral
- Arsip unit
- Arsip abadi
Dengan demikian arsip berfungsi sebagai pusat ingatan
dan sumber informasi dan sebagai alat pengawasan yang dapat diperlukan pada
setiap organisasi dalam rangka perencanaan, pengembangan, perumusan, dan
menentukan kebijakan untuk pengambilan keputusan.
2.4 Kartu Kendali
2.4.1 Pengertian Kartu Kendali
Menurut keputusan
menteri dalam negeri Nomor 30 Tahun 1979
‘’Kartu kendali adalah lembaran isian untuk pencatatan
penyampaian, penemuan kembali, di bedakan antara kartu kendali surat - surat
masuk dan kendali surat
– surat keluar.
1.
Penataan Kartu Kendali Masuk
Setiap menyusun kartu kendali terlebih dulu dimasukan ke
dalam folder kecil, setiap folder terdiri
dari satu masalah dan tab folder selalu beradadi ujung kanan, sehingga apabila
disusun dengan sekatnya akan membentuk satu deretan tab yang tidak saling
menutupi satu sama lain.
a.
Kartu Kendali Warna Putih (Lembar
I)
1.
Kartu kendali warna putih
disusun berdasarkan pola klasifikasi dengan mencantumkan kode dan masalahnya
secara penuh.
2.
Penyimpanan folder kecil yang
diisi kartu kendali diletakan dibelakang sekat dan disimpan secara tegak lurus.
b.
Kartu Kendali Warna Hijau (Lembar
II)
- Kartu kendali warna hijau dimasukan kedalam folder kecil, selanjutnya disusun secara sistematis berdasarkan instansi naskah dinas.
- Susunannya sebagai berikut:
a.
Sekat pertama dengan tab warna
merah ditulis nama induk instansi misalnya Lembaga Negara, Departemen. LPND Dan
seterusnya.
b.
Sekat kedua debgan tab warna
kuning yang disi dengan nama bagian dari induk instansi atau rincian dari
kelompok tersebut:
Menteri dalam negeri dan sebagainya pada peringkat kedua
untuk kelompok menteri-menteri, kabupaten Bandung, kabpaten garut pada
peringkat kedua untuk kelompok instansi kabupaten/kota, dinas diknas, dinas
kesehatan diletakan dibelakang/pada peringkat kedua untuk kelompok dinas.
c.
Sekat ketiga dengan tab warna
hijau diisi sengan kode masalah sesuai dengan pola klasifikasi, namun cukup
diisi dengan kode peringkat pertamanya, seperti 000, 100, 900.
1.
Tab pada folder kecil ditulis
dengan urutan waktu (bulan, tahun)
2.
Satu folder digunakan untuk
satu tahun atau lebih apabila masih dimungkinkan, karena penulisan dalam folder
harus jelas sesuai butir diatas.
c.
Kartu Kendali Warna Kuning (Lembar
III)
- Kartu kendali warna kuning disusun berdasarkan urutan unit pengolah, karena kartu kendali warna kuning berfungsi sebagai tanda bukti penerimaan naskah dinas masuk oleh unit pengolah.
- Susunan sekatnya berbeda dengan susuna kartu kendali putih, yakni disusun dengan memperhatikan hierarki jabatan.
- Tab pada folder diisi dengan urutan waktu bulan atau tahun sesuai debgan kebutuhan.
d.
Kartu Kendali Warna Merah.
- Kartu kendali warna merah disimpan di unit pengolah dan cara penyususnannya dilakukan seperti menyusun kartu kendali warna putih di unit kearsipan
Tabel 2.1
Bagan proses pengurusan dan pengendalian surat masuk
UNIT KEARSIPAN
|
UNIT PENGOLAH
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENERIMA
|
PENGARAH
|
PENGENDALI
|
PENYIMPAN
|
TATA USAHA
|
PIMPINAN
|
PELAKSANA
|
||||||||||||||||||||||||||||||
![]() ![]() ![]() |
![]() ![]() |
![]()
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
|
![]() ![]() ![]() ![]()
![]()
![]() |
![]() ![]() ![]() ![]()
![]() |
![]() ![]()
|
Sumber:
Pedoman Sub bagian Umum Bapusipda Bandung.
2.
Pengendalian Surat Masuk
A.
Unit Kearsipan
a)
Penerima
·
Menerima naskah dinas yang
disampaikan oleh pengantar pos telekomunikasi, caraka, dan perorangan.
·
Meneliti kebenaran alamat surat dinas, surat dinas yang salah
alamat segera di kembalikan.
·
Membubuhkan paraf, mencantumkan
nama, dan tanggal pada bukti penerimaan.
·
Mensortir surat dinas,untuk memisahkan surat – surat
yang boleh di buka dan tidak boleh di buka.
·
Membuka sampul atau amplop surat masuk.
·
Membubuhkan paraf dan stempel.
b)
Pengarah
·
Menerima surat dari pengarah
·
Membaca atau meneliti surat untuk menemukan surat yang bersifat
penting dan surat
yang bersifat biasa serta untuk menentukan arah
·
Mencantumkan arahan unit
pengolah pada sudut kanan atas
·
Menyampaikan surat dinas yang sudah di beri arahan kepada
pengendali
·
Khusus untuk surat rahasia di arahkan oleh pimpinan unit
kearsipan
B.
Pengendali
1.
Menerima naskah dinas dari
pengarah
2.
Meneliti kebenaran arahan kode
klasifikasi, indeks, dan mencatat ke dalam 4 lembar kartu kendali, untuk surat
biasa di catat dalam lembar rangkap dua.
3.
Menyampaikan surat dinas beserta 2 lembnar kartu kendali,
dan dua lembar pengantar untuk surat
dinas biasa.
C.
Penyimpan
1.
Menyusun kartu kendali lembar
ke-1 dalam kotak atau laci kendali berdasarkan urutan nomor kode.
2.
Menyusun kartu kendali lembar
ke-1 dalam kotak atau laci kendali berdasarkan instansi dan menurut ukuran
waktu.
3.
Menerima kartu kendali lembar
ke-3 dari pengendali yang telah dikembalikan dari unit pengolah sebagai alat
pengontrol bahwa surat
dinas telah sampai pada unit pengolah dan telah di cek oleh pengendali.
4.
Menyusun kartu kendali lembar
ke-1 dalam kotak atau laci kendali berdasarkan pengelempokan kode klasifikasi.
5.
Menerima arsip yang di
kembalikan oleh unit pengolah.
3.
Unit Pengolah Tata Usaha.
A.
Penerima
a.
Menerima surat dinas dan kartu kendali lembar ke-3 dan
ke-4 dari pengirim.
b.
Meneliti kebenaran pengarahan
dan kelengkapan surat
dinas.
c.
Memaraf kartu kendali lembar
ke-3 dan ke-4 dan mengembalikan kartu kendali lembar ke-3 kepada penyimpan.
d.
Mempersiapkan 2 kartu disposisi
kemudian mengisinya.
e.
Menerima surat dinas beserta 2 kartu disposisi.
f.
Mencatat lokasi arsip dalam
kartu kendali
B.
Pimpinan
a.
Menerima surat dinas beserta 2 lembar kartun disposisi
dari tata usaha unit pengolah.
b.
Meneliti surat dinas beserta kelengkapannya dan kartu
disposisi yang di sampaikan tata usaha.
c.
Membubuhkan kartu disposisi
pada kolom instruksi/informasi.
d.
Menyampaikan surat dinas berikut 2 kartu disposisi yang
sudah didisposisi/diarahkan.
C.
Pelaksana
a.
Menerima surat dinas beserta 2 kartu disposisi dari
tata usaha unit pengolah untuk memproses lebih lanjut.
b.
Meneliti surat dinas yang di sampaikan tata usaha.
c.
Memparaf 2 kartu disposisi
sebagai tanda terima.
d.
Mengembalikan kartu disposisi
lembar ke-2 kepada tata usaha unit pengolah.
e.
Menyimpan dan menata kartu disposisi lembar ke-2 dari
tata usaha unit pengolah disusun berdasarkan tanggal penyelesaian.
0 komentar:
Posting Komentar